Syarat Nikah di KUA: Form N1–N6, Alur Lengkap, dan Biaya Resminya
Oleh Tim ModalNikah · · 7 menit baca
Urusan administrasi nikah di KUA itu sebenarnya sederhana — kalau tahu urutannya. Masalahnya kebanyakan pasangan baru mulai mengurus dua minggu sebelum akad, padahal alurnya melewati RT/RW, kelurahan, lalu KUA, dengan standar layanan sekitar 10 hari kerja. Ini peta lengkapnya, dari dokumen pertama sampai buku nikah.
Alurnya satu kalimat: RT/RW → kelurahan → KUA
Semua berkas pengantar dimulai dari domisili masing-masing mempelai. Kamu minta surat pengantar ke RT/RW, lanjut ke kelurahan untuk surat-surat keterangan, lalu mendaftar ke KUA kecamatan tempat akad akan berlangsung. Standar layanan Kemenag menyebut prosesnya hingga buku nikah sekitar 10 hari kerja — jadi daftar paling lambat dua minggu sebelum akad, dan idealnya sebulan lebih awal biar tidak panik kalau ada dokumen yang perlu diperbaiki.
Catatan penting: akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya — itu layanan gratis negara. Biaya resmi baru muncul kalau akad di luar kantor KUA, dan jumlahnya fix: Rp600.000. Bahas lengkap di bagian biaya di bawah.
Dokumen dasar yang disiapkan tiap mempelai
Siapkan sejak awal, fotokopi dua-tiga rangkap dan bawa aslinya setiap kali mengurus:
- KTP yang masih berlaku — nama harus konsisten dengan akta kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK) — untuk verifikasi domisili dan data orang tua.
- Akta kelahiran — dasar pengecekan nama dan tanggal lahir saat terbit surat-surat.
- Pas foto 4×6 umumnya 2 lembar per mempelai (latar merah untuk keperluan KUA; cetak lebih banyak, sisanya berguna untuk undangan dan dokumen lain).
- Ijazah terakhir — sebagian KUA memintanya, aman dibawa.
- NPWP — hanya bila diminta petugas.
Form N1–N6: apa isinya, untuk siapa
Formulir model Kemenag ini yang paling bikin bingung karena namanya mirip semua. Ini versi sederhananya — dengan catatan: penamaan resminya mengikuti formulir model Kemenag, dan di lapangan sebagian kelurahan menyebutnya sedikit berbeda. Sampaikan maksudnya, petugas pasti paham:
- N1 — Surat keterangan untuk menikah. Diterbitkan kelurahan setelah kamu membawa surat pengantar RT/RW; jadi pintu masuk semua berkas berikutnya.
- N2 — Surat keterangan asal-usul. Data diri dan orang tua, diterbitkan kelurahan bersamaan dengan N1.
- N3 — Surat persetujuan mempelai. Bukti kedua calon benar-benar menyetujui pernikahan — bukan paksaan.
- N4 — Surat izin orang tua/wali. Wajib bagi calon pengantin berusia 19–21 tahun; di atas 21 umumnya tidak diminta.
- N5 — Surat keterangan pernah kawin. Untuk janda/duda: lampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan.
- N6 — Surat keterangan nikah antar tempat. Kalau akadnya di KUA kecamatan yang berbeda dari domisili (misalnya di kota pasangan atau kota acara), ini izinnya.
Kondisi khusus yang perlu tahu lebih awal
Usia: undang-undang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun untuk pria dan wanita. Usia 19–21 butuh izin orang tua (N4); di bawah 19 harus lewat dispensasi pengadilan agama — prosesnya bisa memakan waktu, mulai lebih awal.
Wali: akad memerlukan wali dari pihak mempelai wanita (biasanya ayah). Kalau wali tidak ada atau berhalangan tetap, penggantinya diurus lewat wali hakim — tanyakan ke KUA sejak daftar. Kalau salah satu mempelai pernah menikah, akta cerai atau akta kematian wajib dibawa dari awal supaya N5 lancar.
Biaya resmi: gratis, Rp0, dan Rp600.000
Tiga angka yang perlu diingat. Pertama, akad di kantor KUA pada hari kerja: gratis. Kedua, kalau kamu ingin akad di luar kantor KUA — di rumah, gedung, atau venue acara — biaya resminya Rp600.000 sesuai tarif pemerintah (PNBP), dibayar lewat kanal resmi. Minta bukti pembayaran resmi; kalau ada yang meminta lebih dengan dalil “biaya operator” atau “uang sesi”, itu bukan tarif resmi — kamu berhak menolak dan melaporkannya.
Ketiga, biaya kecil yang tetap ada: materai untuk beberapa tanda tangan (belasan ribu) dan fotokopi berkas. Total urusan administrasi sampai buku nikah tetap di bawah Rp1 juta kecuali kamu memilih akad di luar kantor.
Alur langkah demi langkah + SIMKAH
Urutan lengkapnya:
- 1. Ke RT/RW domisili masing-masing mempelai — minta surat pengantar nikah (beberapa kelurahan menerima langsung tanpa lewat RT; tanya dulu).
- 2. Ke kelurahan — urus N1, N2, dan N4 (bila berlaku). Gratis; siapkan materai sesuai petunjuk petugas.
- 3. Ke KUA kecamatan tempat akad — daftar dengan seluruh dokumen + pas foto. Tentukan tanggal akad di sini.
- 4. Data kalian diinput ke SIMKAH — sistem informasi manajemen nikah Kemenag. Sekarang layanannya juga bisa diakses online untuk keperluan verifikasi dan salinan akta; buku nikah tercetak dari data ini, jadi periksa ejaan nama dengan teliti sebelum tanda tangan.
- 5. Hari akad: hadir kedua mempelai, wali, dua saksi, dan mahar. Di kantor KUA umumnya jam kerja pagi-siang.